Pada tanggal 15–16 Mei 2025, sebuah tonggak penting dalam transformasi konservasi laut Indonesia dibahas dalam seminar bertajuk “MPA and OECM Integration Framework” yang diselenggarakan di Bogor oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) dan jaringan NGO lingkungan nasional. Forum ini menjadi panggung inisiasi strategis pendekatan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM), dimana ini menjadi sebuah skema konservasi non-tradisional yang mulai mendapatkan tempat di diskursus kebijakan nasional.
Paradigma Baru dalam Konservasi
Konservasi sumber daya alam dewasa ini tidak lagi bisa mengandalkan pendekatan top-down semata. Dinamika sosial-ekologis di wilayah pesisir dan laut Indonesia yang kompleks menuntut strategi yang adaptif, inklusif, dan kontekstual, dengan menyeimbangkan integritas ekologis dan kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, OECM hadir sebagai pelengkap, bukan pengganti terhadap Kawasan Konservasi Perairan formal.
Berbeda dari Konservasi Perairan yang menetapkan perlindungan melalui instrumen hukum dan zonasi ketat, OECM menghargai wilayah yang dikelola secara efektif untuk konservasi, terlepas dari status legal formalnya. Hal ini mencakup wilayah adat, area berbasis komunitas, hingga zona ekonomi yang secara de facto menjaga ekosistem, misalnya karena kearifan lokal atau larangan adat (sasi, pamali).
Integrasi dalam Perencanaan Ruang dan Kebijakan Nasional
Saat ini, OECM belum secara eksplisit diakomodasi dalam sistem tata ruang nasional. Namun, seminar menegaskan bahwa pendekatan ini dapat diselaraskan melalui instrumen yang telah tersedia, seperti Prioritas Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), zona penyangga, zona mitigasi, dan wilayah pemijahan-asuhan (spawning and nursery areas). Dengan kerangka tersebut, OECM berpotensi masuk ke dalam perencanaan tata ruang subnasional, sambil tetap menghormati keragaman mekanisme lokal.
Yasi.ID menekankan pentingnya indikator multidimensi, bukan hanya ekologi, tetapi juga sosial, dan ekonomi dalam menilai efektivitas OECM. Hal ini menjadi pembeda kuat dari kawasan konservasi konvensional yang cenderung menitikberatkan pada indikator ekologis saja. Peran Masyarakat Adat dan komunitas lokal dinilai sangat vital, tidak hanya sebagai pelaksana konservasi, tapi juga sebagai pemilik legitimasi sosial yang memperkuat keberlanjutan tata kelola.
Tantangan dan Peluang Legalitas
Menurut Estradivasi, tahun 2025 merupakan titik krusial dalam penyusunan regulasi legal OECM di Indonesia. Draft kebijakan sedang dikembangkan sebagai bagian dari rencana nasional konservasi, yang nantinya akan menentukan apakah OECM dapat menjadi jembatan efektif antara sistem konservasi formal dan praktik lokal yang telah lama eksis.
Namun, sebagaimana disampaikan oleh Yasi.ID, keberhasilan OECM tidak terletak pada penguatan otoritas masyarakat yang bertentangan dengan negara, tetapi pada sinkronisasi dan harmonisasi dengan sistem tata ruang dan kebijakan nasional. Dalam kata lain, OECM harus menjadi instrumen kolaboratif, bukan konfrontatif.
Arah Baru Tata Kelola Pesisir
OECM bukan sekadar alternatif konservasi, tetapi potensi transformasi paradigma dalam mengelola wilayah pesisir dan laut Indonesia. Jika dikelola dengan dukungan sistem pemantauan adaptif, regulasi yang inklusif, dan mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan, maka OECM dapat menjadi tulang punggung konservasi bentang laut yang adil, tangguh, dan berakar pada sistem sosial-ekologi lokal.
Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak hanya memperkuat keanekaragaman hayati lautnya, tetapi juga menegaskan kepemimpinannya di tingkat global dalam menerapkan pendekatan konservasi yang inovatif dan berkeadilan.


